Jumlah
anak yang berhadapan dengan hukum dan sedang menjalani tahanan dan masa
pidana pada lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara yang
ada di wilayah NTB sampai dengan bulan juni 2012 berjumlah 55 Orang.
Terkait dengan hal tersebut, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia NTB mengusulkan pembentukan UPT baru dengan melakukan alih fungsi
gedung Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Mataram menjadi Lembaga Pemasyarakatan
Anak Klas III Mataram, sedangkan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Mataram masih
dalam tahap pembangunan dan mudah-mudahan akhir tahun anggaran 2012 sudah dapat
menempati gedung baru yang lokasinya tidak jauh dari Lapas Anak Mataram.
Keberadaan
Lembaga Pemasyarakatan Anak di Nusa Tenggara Barat menjadi sangat penting dalam
rangka pembinaan dan perlindungan terhadap anak dimana perlakuan pada
anak dibawah umur tidak sama dengan perlakuan terhadap orang dewasa, karena
secara fisik dan psikis, kondisi anak-anak masih labil dibandingkan dengan
orang dewasa. Diharapkan Lapas Anak Klas III Mataram sebagai tempat pembinaan
bukan sebagai tempat hukuman, banyak hal yang diberikan terhadap anak-anak yang
menghuni lapas nantinya, berbagai macam pelatihan baik akademis maupun non
akademis, begitu juga dengan bimbingan keagamaan agar terciptanya pondasi moral
yang kuat dalam diri anak-anak tersebut.
Peresmian Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas III Mataram dilakukan pada hari
selasa tanggal 17 Juli 2012 , diresmikan secara langsung oleh Kepala Kantor
Wilayah Kemenkumham NTB didampingi Bupati Lombok Tengah dan Ketua DPRD
Kabupaten Lombok Tengah. Peresmian ditandai dengan penekanan tombol sirine,
penandatanganan prasasti dan pemotongan pita. Dalam kesempatan ini Bupati
Lombok Tengah menyampaikan bantuan beberapa Unit Televisi untuk dipergunakan
sebagai sarana pendukung untuk pembinaan Anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak
Klas III Mataram dan juga berjanji untuk mendukung kegiatan-kegiatan pembinaan
yang dilakukan di Lapas Anak. Dalam kesempatan ini dilakukan juga
penandatanganan MOU antara Kepala Lapas Anak dengan Kementerian Sosial Dinas
Kesehatan dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar