Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Profil


DIVINISI UMUM

Lembaga Pemasyarakatan (disingakat LP atau LAPAS) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah penjara. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman).

Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim. Pegawai negeri sipil yang menangani pembinaan narapidana dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan disebut dengan Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih dikeal dengan istilah Sipir Penjara

Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Saharjo Pada Tahun 1962, dimana disebutkan bahwa tugas jabatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, namun tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana kedalam masyarakat (Re-Intergrasi Sosial). 


SEJARAH SINGKAT

  • Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas III Mataram merupakan hasil alih fungsi bangunan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Mataram yang terletak di Jl. Tojong-Ojong Ds. Selebung Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah
  • Pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas III Mataram berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor : M.HH-10.OT.01.01 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Klas III Gunung Sugih, Warung Kiara, Tanjung, Lembata, Lapas Wanita Kupang, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Samarinda serta Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas III Mataram.
  • Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas III Mataram yang diresmikan pada tanggal 16 Juli 2012 oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Nusa Tenggara Barat.
  • Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas III Mataram mengalami perubahan nomenklatur menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) juga diatur Peraturan Menteri Hukum dan HAM  RI Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORTA Lembaga Pembinaan Khusus Anak dari Lapas Anak Kelas III Mataram  menjadi LPKA Kelas II Mataram.
  • Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Mataram kembali mengalami perubahan nomenklatur pada tahun Tahun 2018 tentang perubahan nama dari LPKA Kelas II Mataram menjadi LPKA Kelas II Lombok Tengah  
  • Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah memiliki kapasitas 72 (tujuh puluh dua) orang dengan luas tanah 10.361 m2 dan luas bangunan 1999 m2

VISI

"Menjadikan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah Sebagai Rumah Pendidikan Tunas Bangsa"

MISI

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah  yang "RAMAH ANAK LAYAK ANAK"
  • Religius
  • Akhlakul Karimah
  • Mandiri
  • Aman
  • Humanis
Dalam Suasana
  • Aman
  • Nyaman
  • Akrab
  • Kekeluargaan

MOTO

"BEKERJA DENGAN CINTA"


BOOKLET PROFILE 

Adapun untuk profil resmi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah  secara lengkap anda dapat mendownload langsung pada lingkdownload yang kami sediakan :

Download disini versi 2014

















KEPALA LPKA LOMBOK TENGAH

KEPALA LPKA LOMBOK TENGAH
AKHMAD ZAENAL FIKRI A.Md.IP.SH

KUNJUNGI JUGA

HALAMAN FACEBOOK

Postingan Populer

Arsip Blog

LAYANAN PENGADUAN

INSTAGRAM LPKA LOTENG

LINK TERKAIT

Flag Counter