Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Informasi Kunjungan

JADWAL KUNJUNGAN 

Pengunjung dapat mengunjungi keluarga atau kerabatnya yang berada didalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Jadwal Kunjungan :
  • Hari :
    • Buka  : Senin - Jum'at
    • Tutup : Sabtu dan Minggu
  • Waktu :
    • Pagi       : 08.30 - 11.30 WITA

KETENTUAN PENGUNJUNG
  1. Pengunjung mendaftar secara langsung di Loket Pendaftaran kunjungan pada jadwal kunjungan yang telah ditetapkan;
  2. Pengunjung wajib menunjukan kartu identitas seperti KTP/SIM/Paspor/Kartu Identitas lain kepada petugas saat melakukan pendaftaran;
  3. Apabila anak yang ingin dikunjungi masih bersetatus tahanan, harap membawa surat keterangan dari pihak penahan;
  4. Satu kartu kunjungan hanya berlaku untuk 3 orang pengunjung dan 1 orang anak didik yang dikunjungi;
  5. Setelah selesai melakukan pendaftaran dan sudah mendapatkan kartu kunjungan, tunggu hingga dipersilahkan masuk di ruang pemeriksaan;
  6. Pengunjung wajib dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan;
  7. Terhadap barang bawaan yang tidak boleh dibawa masuk kedalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah, wajib disimpan diloker penitipan barang dan dikunci loker dibawa pengunjung;
  8. Bila terjadi kerusakan/ kehilangan terhadap barang bawaan pengunjung bukan menjadi tanggung jawab pihak Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah;
  9. Waktu kunjungan hanya diberikan 30 menit dan maksimal 60 menit
  10. Pengunjung wajib berpakaian dan berperilaku sopan;
  11. Apabila waktu kunjungan yang telah ditetapkan usai maka pengunjung wajib meninggalkan lingkungan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah, serta pengunjung wajib mendaftarkan diri kembali untuk kunjungan selanjutnya di ruang pendaftaran kunjungan;
  12. Jika pengunjung ingin memberikan uang kepada anak didik, terlebih dahulu untuk dititipkan melalui petugas pendaftaran untuk dilakukan pendataan ( Register D ) selanjutnya petugas akan memberikan kepada anak didik yang bersangkutan;
  13. Kunjungan tidak dipungut biaya.



LARANGAN PENGUNJUNG
  • Berpakaian tidak rapi dan tidak sopan seperti memakai celana pendek dan sandal
  • Membawa senjata api / senjata tajam, narkoba dan minuman keras
  • Membawa handphone, kamera/alat perekam dan alat komunikasi lainya
  • Membawa bahan bakar cair/ gas, botol/kaca dan bahan pecah belah lainya
  • Obat-obatan untuk anak didik tanpa seizin petugas medis LPKA
  • Membawa bahan makan dan barang-barang yang dapat dijadikan media penyelundupan narkoba dan bahan terlarang lainya.

INFORMASI PENGADUAN

Apabila terjadi tindak penyelewangan, pungutan liar maupun pelanggaran yang berada diluar ketentuan pelayanan, pengunjung atau masyarakat dapat melapor kenomor aduan yang ada :
  • 081-700-034-89
  • 081-392-003-339

KEPALA LPKA LOMBOK TENGAH

KEPALA LPKA LOMBOK TENGAH
AKHMAD ZAENAL FIKRI A.Md.IP.SH

KUNJUNGI JUGA

HALAMAN FACEBOOK

Postingan Populer

Arsip Blog

LAYANAN PENGADUAN

INSTAGRAM LPKA LOTENG

LINK TERKAIT

Flag Counter