(Selasa,
17/10/15), Rombongan Biro Hukum bersama Gravitasi Mataram sebagai salah satu Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh pemerintah melalui
Kementerian Hukum dan Ham, mengadakan sosialasi tentang adanya kesempatan
Bantuan Hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin secara gratis,
bertempat di LPKA Mataram yang dihadiri oleh seluruh Staf dan Anak didik
pemasyarakatan.
Yudi
selaku kepala biro pelayanan hukum
Kanwil. Kemenkumham NTB didampingi oleh Seli Sumbiring selaku ketua dari organisasi
tersebut memaparkan tentang aturan perundang-undangan yang baru yaitu UU No. 16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Beliau memaparkan bahwa “Kita sebagai salah
satu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Hukum
& Ham telah aktif dalam melaksanakan program pemerintah yang baru ini
dengan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang berhadapan dengan hukum,
namun kurang mampu secara financial dengan hanya melampirkan surat keterangan
tidak mampu atau dengan Jamkesmas kepada OBH, kemudian kami akan mengurus
perkara tersebut hingga tuntas, karena seluruh biaya tersebut telah ditanggung
oleh Pemerintah, melalui sistem yang ada” pangkas Seli.
Acara
tersebut berlangusng menarik karena dilanjutkan dengan sesi tanya jawab tentang
hal-hal yang masih belum jelas dan permasalahan yang sering terjadi dilapangan
namun tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang telah barlaku. Beliau
menyampaikan bahwa “Kami tidak memungkiri bahwa banyak oknum-oknum dari
rekan-rekan yang berprofesi sama dengan kami, namun kami sebagai OBH yang telah
terakreditasi berusaha professional dalam menjalankan setiap tugas kami sebaik
mungkin, apabila terjadi hal-hal yang tidak berkenan anda bisa laporkan ke
Kanwil. Kemenkumham selaku pengawas kami dilapangan” pangkasnya.
Pengarahan oleh Kalapas dan Narasumber
Penyampaian presentasi dari ketua Organisasi Badan Hukum Gravitasi Mataram
Anak didik mencoba menyampaikan permasalahan hukum yang dialaminya, dan meminta solusi kepada OBH Gravitasi Mataram
Tidak ada komentar:
Posting Komentar