Bertempat di ruang Aula, peresmian tersebut meruapkan pelaksanaan terhadap perubahan nomenklatur dari Lapas Anak Klas III Mataram. Operasionalisasi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Mataram ini diresmikan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB secara simbolis dengan membuka tirai, yang berisikan spanduk yang bertuliskan "Peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Mataram" sebagai penanda bahwa Lapas Anak telah bertranformasi secara legal menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak, setelah itu acara dilanjutkan dengan penyematan pakaian layak bagi Anak didik dan Petugas Pembina.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari beberapa instansi penegak hukum, Kepala SKPD, Lembaga Pemerhati Anak, Akademisi, Kepala UPT se-Pulau Lombok serta wartawan media cetak dan elektronik. Selain penyematan pakaian ABH dan petugas, operasionalisasi LPKA Mataram ini ditandai juga dengan pembongkaran tralis yang dilakukan oleh Kekanwil beserta seluruh tamu undangan dan membuka ruang rekreasi, ruang pendidikan dan ruang olahraga bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kakanwil juga menyambangi ruangan-ruangan tersebut, menyapa ABH yang sedang melakukan aktifitas belajar-mengajar dan memberi apresiasi yang positif, selain itu Kakanwil juga melakukan olahraga bersama dengan ABH dengan melakukan permainan tenis meja serta menyaksikan secara langsung ABH memainkan alat musik hadrah didalam Studio Musik. Acara ini diliput oleh wartawan media cetak maupun elektronik di wilayah Mataram.
Dalam peresmian LPKA ini, Kakanwil NTB membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang menyatakan bahwa peresmian Lembaga Pembianaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) bukan saja merupakan perubahan nomenklatur atau pembentukan organisasi baru namun lebih pada perwujudan transformasi penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Indonesia. Dalam hal penanganan ABH berpedoman pada asas-asas yang melekat pada anak diantaranya, perlindungan, keadilan, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak dan penghindaran pembalasan dalam penyelesaian perkara anak. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami asas-asas tersebut sebagai wujud transformasi perlakuan ABH di Indonesia yang sekaligus hal ini menjadi tonggak sejarah dalam perubahan sistem perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Peresmian Operasionalisasi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Provinsi se-Indonesia yang merupakan kegiatan prioritas Menteri Hukum dan HAM RI. LPKA dan LPAS ini dibentuk dalam rangka membantu ABH untuk keluar dari permasalahan Hukum sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
KaLPKA membacakan 10 Prinsip Piagam Ancamanik
Kakanwil Membuka Tirai dan Meresmikan LPKA Mataram
Kakanwil mengganti seragam ABH dan Petugas Pembina
Kakanwil dan Kapolres Mataram membuka trali besi pondok hunian ABH secara simbolis
Rombongan mengunjungi pondok hunian ABH yang telah dihias dan layak dihuni
Rombongan menyambangi mengunjungi pondok hunan ABH khusus perempuan yang telah dihias dan layak dihuni
Rombongan mengunjungi ruang perpustakaan dan pendidikan
Kakanwil bermain pingpong bersama ABH diruang Bermain dan Olah Raga ABH
Rombongan mengunjungi studio musik
Konfrensi Pers Kakanwil beserta jajaranya tentang peresmian LPKA Mataram
KaLPKA memberikan penjelasan lebih lanjut tentang LPKA secara menyeluruh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar