Pelaksanaan UPK ini telah melewati proses seleksi data melalui Dapodik PKBM Andikpas dan Lembaga yang boleh menyelenggarakan Ujian Kesetaraan di SK kan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah. Dalam SK yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, di PKBM Andikpas terdata 4 Orang anak didik Paket C dan 2 orang anak didik Paket B yang di tetapkan sebagai Calon Peserta Ujian Pendidikan Kesetaraan dan mendapatkan nomor ujian.
Kegiatan UPK ini sebagai bentuk komitmen LPKA dalam memberikan layanan Pendidikan agar tidak ada lagi anak yang berhadapan dengan hukum putus sekolah, karena hak Pendidikan bagi anak harus di berikan. Layanan pendidikan hendaknya bisa menjangkau setiap warga Negara meskipun berada di dalam LPKA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar