Sebanyak 11 orang anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Lombok Tengah mendapatkan remisi umum kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75.
Remisi atau potongan masa hukuman yang diberikan kepada anak didik ini besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 3 bulan. Pemberian remisi ini diserahkan oleh Kepala Seksi Registrasi dan Kepala Sub.Bag Tata Usaha pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Lombok Tengah. Upacara pemberian remisi ini dilaksanakan secara serentak diseluruh UPT. Pemasyarakatan Se-Indonesia secara virtual yang kegiatannya dipusatkan di Lapas Klas IIA Kuripan.
Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan,” tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS), Reynhard Silitonga dalam upacara peringatan HUTke-75RI sekaligus pemberian remisi kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat,Senin(17/8).
Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif di antaranya telah menjalani pidana minimal 6bulan dan tidak terdaftar pada register F(buku catatan pelanggaran disiplin narapidana),serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak(LPKA).
Reynhard juga menerangkan bahwa pemberian Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dapat menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp.176milyar.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM),Yasonna H Laoly dalam sambungan teleconfrence menyampaikan bahwa Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam wujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.
Home »
» ANAK DIDIK LPKA LOTENG TERIMA REMISI DIHARI KEMERDEKAAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar