Sebanyak 27 Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah di usulkan untuk mendapatkan remisi menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Jum’at (07/05)
Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, I Gede Ardhana Putra mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi dan memenuhi syarat untuk anak binaan yang sudah di ajukan mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri tahun ini.
"Sekitar 27 anak binaan kami di LPKA Kelas II Lombok Tengah yang sudah memenuhi syarat dan nama-nama tersebut sudah kita usulkan," Ujar Ardhana Putra
Ia juga menambahkan dalam perolehan remisi khusus Idul Fitri yang didapatkan oleh anak binaan paling sedikit 15 hari dan paling banyak bisa sampai 2 bulan tergantung syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Salah satu syaratnya harus menjalani minimal tiga bulan masa pidana bagi anak berdasarkan Permenkumham No. 03 Tahun 2018. Mudah-mudahan banyak yang disetujui," tambahnya. Remisi tersebut biasanya H-1 lebaran sudah diperoleh hasil anak binaan yang mendapatkan remisi.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat dalam ketentuan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar