Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lombok Tengah, Tamping dapur dibantu oleh Petugas dapur membagikan extra fooding serta makanan untuk berbuka puasa.
Pembagian ini dilakukan di pondok hunian masing masing. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lombok Tengah memiliki kapasitas 72 orang dengan isi Anak didik sebanyak 30 Anak didik, melakukan buka puasa bersama di masing masing pondok hunian.
Pada dasarnya baik tahanan maupun narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan makanan. Narapidana, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf d UU 12/1995, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar