Hari ini Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Lombok Tengah mendapat kunjungan dari Perwakilan Dirjen HAM dan petugas dari Divisi pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Senin, [22/03/2021]. Kedatangan nya dalam rangka memberikan Desiminasi dan penguatan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) kepada seluruh petugas di LPKA Loteng. Kegiatan ini merupakan program kerja Tahun 2021 Dirjen HAM RI sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018.
Hadir sebagai Pemateri pada Desiminasi ini Novi Sumiarti Kasubdit Wilayah I, dalam pemaparannya beliau menjelaskan meskipun ditengah masa pandemi COVID-19 proses pelayanan publik berbasis HAM harus tetap dapat berjalan, masyarakat harus tetap mendapatkan pelayanan publik yang berkeadilan, baik dari segi aksesibilitas maupun dari segi data guna, penyelenggaraan pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan dengan didasarkan kepada ketersediaan petugas dan kepatuhan pegawai. Ungkapnya.
Diakhir pemaparan Kasubdit Wilayah I berkesempatan menyerahkan buku panduan petunjuk tekhnis pengisian pemenuhan kriteria peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 27 Tahun 2018 tentang pelayanan publik berbasis HAM yang diterima langsung oleh Kasi PPD LPKA Loteng.
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kumhamntb
#lpkaloteng
#p2ham
#desiminasi
#penguatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar