Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Lombok Tengah Akhmad Zaenal Fikri mengunjungi Ketua Pengadilan Negeri Praya dalam rangka meningkatkan Sinergitas dan melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) Antara LPKA Klas II Loteng dan Pengadilan Negeri Praya terkait penanganan dalam mewujudkan zero overstaying di LPKA.
Overstaying dalam hal ini adalah Tahanan yang sudah lewat masa penahanannya dan tidak/belum ada perpanjangan penahanan ataupun surat penahanan berikutnya dan atau narapidana yang masih memiliki perkara lain tetapi masa pidana untuk perkara sebelumnya telah habis tetapi tidak/belum ada surat penahanan untuk perkara selanjutnya. Oleh karenanya dalam rangka mewujudkan Zero Overstaying serta mewujudkan persamaan persepsi antara APH dan memenuhi Keadilan dalam penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia serta menghindari penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum maka LPKA Loteng sepakat dengan Pengadilan Negeri Praya untuk melakukan Perjanjian Kerjasama .
Selain PN Praya Kepala LPKA Loteng juga menyambangi Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam rangka ramah tamah dan perkenalan diri dengan Ketua Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang baru agar terciptanya Soliditas dan Sinergitas antar penegak hukum diwilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar