Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama terkait penanganan overstaying, ditemui diruang kerjanya Ketua Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menyambut hangat kedatangan Kepala LPKA bersama anggota. " Saya mengucapkan terimakasih atas kunjungan dari LPKA Loteng, adanya perjanjian ini adalah merupakan sebagai pengingat juga bagi kami jika sewaktu-waktu ada tahanan Kejaksaan yang sudah habis masa penahanannya maka bisa jadi warning bagi kami" Ungkap Ketua Kejari Loteng.
Perjanjian kerjasama ini adalah sebagai bentuk upaya aparat penegak hukum mewujudkan persamaan persepsi dalam tatalaksana sistem peradilan pidana, mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia, memenuhi rasa keadilan dan menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.
#lpkaloteng
#jalinsinergitas
#wbk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar